BPOM Temukan Dua Perusahaan Ini Gunakan EG dan DEG Secara Berlebihan

Obat Sirup

JABARNEWS | BANDUNG –Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Adapun dua perusahaan itu antara lain, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sudah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.

Pihaknya juga menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas,” terang Penny dalam siaran persnya, di Jakarta.