Buang Sampah Sembarangan, Kabarnya Sih Ada Sanksi Tegas

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung berjanji akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan.

Pernyataan itu ditandaskan Kepala Dinas LH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah di Soreang, menyikapi masih ditemukannya warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

Asep mengungkapkan, masyarakat yang kerap pembuang sampah sembarangan bisa dijerat hukum. Itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 yang menyebutkan, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan maksimal 6 bulan (penjara) dan denda maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga:  Persib Sebut Banyak Pemain yang Belum Bugar

“Kalau lihat di Perda, ancamannya denda sampai maksimal hingga Rp 50 juta dan denda kurungan ada hingga 6 bulan. Itu mekanisme persidangan jadi ada putusan hakim nanti yang akan memastikan berapa dari ancaman maksimal yang ditetapkan kepada masyarakat,” katanya dikutip Tribunjabar.com, Jumat (14/9/2018).

Dikatakannya, jumlah pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bandung ini terbilang cukup banyak. Nantinya DLH menguatkan penegakan hukum ini di tiap kecamatan Kabupaten Bandung demi meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan.

“Selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak adanya TPS sehingga membuang sampah sembarangan. Hal itu merupakan mindset (pola pikir) dan paradigma lama tentang penanganan sampah, dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang,” terangnya.

Baca Juga:  Jam Operasional MRT Berubah, Berikut Update Jadwalnya

“Sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan. Jadi nantinya TPS hanya akan jadi simbol saja karena sampah organik akan selesai di rumahnya lubang cerdas organik dan sampah anorganik akan selesai di bank sampah,” katanya.

Dia menambahkan, Pemda sedang menyiapkan sistem agar semua desa melalui Bumdes membentuk bank sampah. Nantinya semua warga wajib terdaftar di bank sampah tersebut. Sampai dengan Agustus data sementara dari 270 desa sudah ada sekitar 60 desa yang memiliki Perdes.

Baca Juga:  M Solehuddin Terpilih Jadi Rektor UPI Masa Bakti 2020-2025

“Soal Perdes, sejak 2017 bupati sudah sosialisasi agar semua desa wajib memiliki Perdes tentang pengelohan sampah dan lingkungan. Bahkan bupati menyampaikan yang sudah memiliki perdes itu akan ditingkatkan bobot hitung AD/PD nya,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat