Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Anggota DPR RI

Ronald Tannur
Ronald Tannur, anak dari DPR RI Edward Tannur. (Foto: Ist/Net).

Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.

“Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” bebernya.

Baca Juga:  Beda Sikap, Dedi Mulyadi Kasih Pekerjaan Guru yang Dipecat Setelah Kritik Ridwan Kamil di Medsos

Sebelumnya, pada Jumat (6/10/2023), Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Enam Polisi Terluka saat Evakuasi Ade Armando dari Amukan Massa

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.

Baca Juga:  Fadly Zon Berkicau, Minta Mendag Luthfi Diganti: Cari yang Kompeten!

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News