Bupati Subang Keluarkan SE Perpanjang PPKM Hingga 28 Juni, Ini Isinya

JABARNEWS | SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang memperpanjang kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seiring terjadinya peningkatan kasus positif dan bertambahnya angka kematian dalam kurun waktu 4 (empat) hari terakhir.

Perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Subang Ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor: KS.01/ 1462 /Hk/2021 yang di tandatangani oleh Bupati Subang Ruhimat per Rabu (18/6/2021)

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021,” demikian bunyi keputusan dalam surat edaran seperti dikutip, Jumat (18/6/2021).

Perpanjangan PPKM Mikro juga dilakukan seiring arahan Presiden Joko Widodo tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Lalu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.306-Hukham/2021, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 104/KS.01.01/HUKHAM tentang perpanjangan

kesepuluh PPKM dalam Penanganan Corona Virus di Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, perpanjangan ini dilakukan juga berdasarkan keputusan hasil Video Conference bersama Menko Perekonomian, dengan dihadiri diantaranya Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Kepala BNPB pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021. Dan juga, hasil Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Berkunjung ke Cimahi, Wasmad Edi Susilo Bungkam Soal Kasusnya

Merujuk surat edaran dengan perpanjangan tersebut, Kabupaten Subang akan kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah sektor. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/café/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang
  2. Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  3. Jam Operasional Pasar Induk mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB
  4. Jam Operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
  5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
  6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang.
  7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang.
  8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan.
  9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) Minggu.
  10. .Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan disetiap ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten yang ditentukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
  11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah ditingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW dan wajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang.
  12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang.
  13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan secara efektif.
  14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) oleh Satuan Tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
  15. Restoran/Rumah Makan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan ditempat (take away).
  16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
  19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

    Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  20. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  21. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini.
  22. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.
  23. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk Kegiatan seni budaya diluar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  24. Menghentikan sementara kegiatan ditempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan.
  25. Pelaku Seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan. (Red)
Baca Juga:  Cegah Covid-19, UI Inisiasi Program Ember Cuci Tangan