Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UMP 2021 Tak Naik

JABARNEWS | JAKARTA – Serikat buruh menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa nilai upah minimum (UMP) 2021 tidak naik. Buruh pun mengancam menggelar aksi mogok nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh meminta agar para gubernur mengabaikan SE tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 (UMP 2021) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dia mengatakan, bila tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional,” kata dia, Jumat (30/10/2020) dilansir dari Liputan6.com.

Baca Juga:  Benarkah Tahun Ini Jadi Pengorbanan Bagi Klub Serie A?

Iqbal mengatakan, berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik.

Dia menambahkan, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik. Mereka bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan. Jika deadlock, maka sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Renovasi Rumah Nenek Pengumpul Botol Plastik Bekas

Dalam waktu dekat, KSPI dan buruh Indonesia akan melakukkan aksi puluhan ribu buruh pada 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

Dia menegaskan, aksi -aksi yang akan dilakukan KSPI adaah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.

Baca Juga:  Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

“Kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” ucapnya.

Aksi serupa juga akan dilakukan pada 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.

“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” pungkas Said Iqbal. (Red)