Nasional

Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

×

Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

Sebarkan artikel ini
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok. KPU).
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Dok. KPU).

Hasyim menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Digadang-gadang Ikut Pilpres 2024: Kalau Hasil Survei Bagus, Alhamdulillah

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya. “Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Bandung Dikecam: Sikap Ketidakprofesionalan, Membahayakan Keamanan Pelapor 'MONEY POLITICS'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2