Nasional

Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

×

Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

Sebarkan artikel ini
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok. KPU).
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Dok. KPU).

Hasyim menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga:  Bacaleg Partai Gerindra Serdang Bedagai Ini Siap Perjuangkan Nasib Perempuan

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya. “Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Karena Ini, Bey Machmudin Taruh Perhatian Khusus Jelang Pemilu 2024 di Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2