Nasional

Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

×

Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

Sebarkan artikel ini
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok. KPU).
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Dok. KPU).

Hasyim menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga:  KPK Periksa Ajudan Ridwan Kamil, Kasus Iklan Bank BJB Masuk Babak Baru

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya. “Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Tolak Keputusan DKPP Usai Dicopot Jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni; Saya Anggap Tidak Adil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2