Dewan Terus Dorong Dana Hibah Guru Agama Kota Bandung

Komisi D DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk diadakannya pemberian dana hibah kepada guru agama di Kota Bandung, sebagai bentuk apresiasi, meski pemberian hibah dilakukan lebih selektif.

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi D DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk diadakannya pemberian dana hibah kepada guru agama di Kota Bandung, sebagai bentuk apresiasi, meski pemberian hibah dilakukan lebih selektif.

Hal ini diutarakan saat Rapat Kerja Komisi D DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung membahas terkait Rencana Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah Bagi Guru Keagamaan T.A. 2022 bersama Kemenag, BPKA, Bagian Kesra dan Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, Senin, (31/1/2022).

“Hibah ini kami sangat mendorong terus, namun yang perlu diperhatikan lagi pemilihan guru keagamaan harus tepat sasaran, lebih selektif, jangan sampai ada kecemburuan, lebih berkualitas dan sudah selayaknya kita apresiasi terkait kesejahteraan atau Insentif guru keagamaan yang harus semakin ditingkatkan,” ujar anggota Komisi D, Andri Rusmana.

Baca Juga:  Pamer Masjid Al-Jabbar, Ridwan Kamil Malah Dikritik Netizen

Namun, perlu diperjelas data penerimanya, sehingga apresiasi terhadap guru agama bisa terus ditingkatkan.

Hal senada ditekankan anggota Komisi D lainnya, Nunung Nurasiah. Dia berpendapat bahwa guru agama sebagai sosok pembangun karakter bagi warga Kota Bandung perlu terus diapresiasi.

“Guru sebagai warga Kota Bandung yang mendidik karakter warga kota Bandung. Maka niat baik dilakukan dengan yang baik pula. Maka perlu ketegasan regulasi, sehingga adanya proses penjaringan siapa saja penerima honor dari hibah tersebut dengan jelas,” kata Nunung.

Baca Juga:  Ribuan Relawan Amin Kumpul di Bandung, Siap Menangkan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

Penganggaran hibah bagi guru agama memang tidak harus selalu ada. Namun, Anggota Komisi D lainnya, Salmiah Rambe berpendapat demi mendukung visi Kota Bandung sebagai kota Bandung yang agamis hibah tersebut jangan sampai dihilangkan.

“Harusnya bisa ditingkatkan anggarannya. Namun kita lihat kemampuannya. Namun jika dihilangkan ini jangan sampai. Karena kita juga sesuai janji politik, sesuai visi kota Bandung, Bandung Agamis,” kata Salmiah.

Salmiah melanjutkan, hibah ini bagi guru agama sangat berarti, meskipun kecil angkanya.

“Program ini sangat berarti bagi mereka. Meskipun sedikit, ya bagi mereka sangat berarti,” tutur Salmiah.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Berlaku Rabu 29 Maret 2023

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi D, Aries Supriyatna, SH., M.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pembahasan rapat tersebut diawali dengan dasar-dasar kebijakan pemberian hibah, di antaranya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Perda dan Perwal.

Seperti dipaparkan tim BPKA (Badan Pengelola Keuangan & Aset) Pemkot Bandung, hibah terhadap guru agama ini pelaksanaannya telah dijalankan empat kali berturut-turut.

Dasar kebijakan pemberian hibah mengacu pada Permendagri No. 77 tahun 2020, Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2021, dan Perwal 2004, dan cara penganggaran beserta penanggungjawabannya telah diatur dalam Perwal 30 Tahun 2021.***