Cek Syaratnya, Kini di Depok Ada Potongan Pengurangan Biaya PBB

JABARNEWS | DEPOK – Kabar baik buat warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan, di Kota Depok, kini ada pengurang biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan potongan biaya sekitar 45 – 75 persen.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Rezamengatakan pihaknya memiliki potongan biaya PBB dengan besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Wajib Coba, Ini Soto Legendaris Yang Ada di Purwakarta

“Untuk veteran sebesar 75 persen, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40 persen.” ujar Muhammad Reza, di Depok, Kamis (11/06/2020).

Ia mengatakan ada beberpa syarat yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan potongan tersebut diantaranya, melampirkan KTP, fotocopy Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat.

Baca Juga:  Tak Jelas Juklak Juknis Program PTSL, Ratusan Apdesi Tasik Datangi Kantor BPN

“Bagi mereka yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok. Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerjasama dengan kami,” ujarnya.

Reza juga menyebut, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.

Baca Juga:  Jelang Porprov 2022, Atlet Arung Jeram dapat Pelatihan Lanjutan

“Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya. Untuk luasan, tidak ada syarat khusus. Mudah-mudahan program ini bisa membantu mereka yang membutuhkan,” katanya. (Red)