Anda Warga Bodetabek? Simak Info Penting Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk Jakarta. Namun, warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) yang akan bekerja ke Jakarta tidak perlu memiliki SIKM.

“Mereka cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia warga Bogor misalnya, ya silakan masuk,” katanya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:  Cak Imin Janji Perpanjang Dana Otonomi Khusus Aceh Jika Menang di Pilpres 2024: Sampai Kiamat!

Dia menjelaskan, bila saat dilakukan pengecekan dan warga Bodetabek tidak dapat menunjukkan identitasnya maka petugas akan meminta SIKM. Syafrin menyebut warga tersebut pun akan dilarang masuk wilayah Jakarta bila tidak dapat menunjukkan KTP elektronik ataupun SIKM.

Baca Juga:  Puluhan Masyarakat Wanayasa Ikut Kegiatan Sosial Donor Darah

“Jadi kalau tidak memiliki SIKM lagi ya mohon maaf, silakan putar balik,” ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pembatasan itu guna dilakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

“Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarna Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan di Terminal Pulogebang,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020). (Red)