Viral Oknum Polisi Peras Turis Jepang, Polri: Sudah Disanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan viralnya oknum anggota kepolian yang menilang turis turis asal Jepang, dengan meminta denda hingga satu juta.

Polri pun tidak menoleransi setiap anggotanya yang melakukan tindakan yang mencoreng institusi, termasuk kasus ungutan liar berkedok operasi kepolisian, seperti melakukan pemerasan terhadap turis.

“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri, oknum polisi tersebut telah mendapatkan sanksi internal,” ujar, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (21/08/2020).

Baca Juga:  Jelang PTM, Satgas Covid-19 di Cianjur Pantau Kesiapan Sekolah

Argo menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

Argo pun meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan oknum polisi seperti yang terjadi di Jembrana.

“Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” tutur Argo.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.

Baca Juga:  Stt! Nyalon Kembali di Pilpres, Prabowo Subianto Dibully Netizen

Pihaknya secara rutin menggelar razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali. Namun, sayangnya ada oknum polisi tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya.

Tak lama setelah viral di media sosial, Polres Jembrana pun menyelidiki kasus tersebut.

Polres Jembrana, kata Gede, telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat aipda dan bripka.

Baca Juga:  Jaksa Agung Mutasi Puluhan Kajari, Ini Daftarnya

“Langsung tadi pagi saya dapat informasi, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari polsek ke polres dalam rangka pemeriksaan,” kata Gede Adi Wibawa.

Menurut Kapolres, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini polisi masih mendalami penggunaan uang Rp900 ribu yang diminta oknum tersebut dari turis Jepang itu. (Red)