Melansir dari jabar.suara.com, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dea pada Kamis (24/3/2022) malam. Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka.
Dea telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022). Red)