Nasional

Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Berapa Jumlahnya?

×

Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Berapa Jumlahnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

“Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK,” tambahnya.

Suharmen menekankan bahwa besaran iuran ini ditentukan setelah kesepakatan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PPPK. Instansi pemberi kerja juga turut berkontribusi dalam menopang iuran pensiun PPPK, meskipun persentasenya masih akan menjadi pembahasan pemerintah.

Baca Juga:  Pemkab Sukabumi Terpaksa Kurangi Anggaran Ini demi Gaji 750 PPPK

Suharmen menjelaskan bahwa mekanisme iuran ini dapat diibaratkan seperti asuransi, di mana semakin besar iuran, semakin besar pula dana pensiun yang diperoleh. Durasi pengiuran juga disesuaikan dengan masa kontrak PPPK.

Baca Juga:  Waduh, Ternyata Sarapan Telur Setengah Matang Ada Bahayanya

Jika dikontrak selama 1 atau 5 tahun dan kemudian diperpanjang hingga mencapai usia pensiun, otomatis dana pensiun yang terkumpul pun akan semakin besar. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksanaan yang turun dari UU ASN baru. (red)

Baca Juga:  Dirjen Pajak Sebut Banyak PNS Hidup Serumah Tanpa Nikah, Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2