Dari Padi hingga Ubi Kayu, Berikut Daftar Hasil Pertanian yang Dikenakan Pajak

Hasil pertanian tertentu kini menjadi objek pajak. (foto: istimewa)

Selain itu juga tanaman hias dan obat terdiri dari tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat

Termasuk diantaranya hasil hutan yaitu kayu, kelapa sawit, kayu karet, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.

Baca Juga:  Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Aturan baru tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 30 Maret 2022 lalu dan resmi berlaku mulai per 1 April 2022.

Baca Juga:  KPK: Tebing Tinggi Raih Predikat PTSP Terbaik Tahun 2020

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” kata Neilmaldrin melalui keterangan resminya, seperti dikutip dari Kumparan.com, Senin (10/4). (red)

Baca Juga:  Satu Rumah di Desa Cikeris Purwakarta Rusak Tertimpa Longsor