Nasional

Dear Ahlul Hisap, Ini Kabar Terbaru Kenaikan Cukai Rokok, Wajib Baca!

×

Dear Ahlul Hisap, Ini Kabar Terbaru Kenaikan Cukai Rokok, Wajib Baca!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kenaikan cukai rokok. (Foto: iStockphoto).
Ilustrasi kenaikan cukai rokok. (Foto: iStockphoto).

“Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen,” tambahnya.

Jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok ialah untuk menurunkan prevalensi perokok, menurut dia, hal itu juga tidak relevan.

Baca Juga:  RUU PPRT Didesak Segera Disahkan, Akhiri Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga

Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021. Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPD Golkar Purwakarta Siap Jadi Calon Anggota DPR RI Dari Nasdem

“Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno yang menilai kenaikan tarif cukai rokok wajar bila didasarkan pada pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024, DPR RI: Putusan Pengadilan Negeri Ini Agak Aneh!
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan