Densus 88 Akan Dampingi Polda Dalam Penanganan Khilafatul Muslimin

Densus 88 Minta Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin. (Foto: Bincang Syariah).

Menurut Ramadhan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam orang masing-masing berinisial G, D, A, M, S, dan I.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka di antaranya AE, S, AS, HM, dan EU.

Baca Juga:  Waduh, Video Syur Mirip Rezky Aditya Hebohkan Jagad Maya

“Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni AQB, AA, IN, SW, F, dan AS,” ucapnya melansir pmjnews.com.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Sapu Pegajahan, Tiga Rumah Rusak

Ramadhan menjelaskan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Jokowi Beda Pendapat Tentang Hasil PPKM

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” tukasnya. (Red)