Dewan Pers Sampaikan Usulan dan DIM Rancangan KUHP ke DPR

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra saat menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.

JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Pers secara resmi menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Sebelum pembacaan poin-poin DIM yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers, kembali menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers sepakat upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP.

Baca Juga:  Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Netralitas Pemberitaan di Pemilu 2024

Hal ini lantaran UU tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. “Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof Azra seperti dikutip dari laman Dewan Pers.

Baca Juga:  Patuhi Protokol Kesehatan, 3M Langkah Efektif Cegah Covid-19

Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga tak lupa mengucapkan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya menerima masukan dari Dewan Pers soal RKUHP yang bermasalah.

Sementara itu dalam penjelasannya, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyandingkan bunyi RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden versi usulan pemerintah dan reformulasi dari Dewan Pers. Pada pasal 218 ayat 2 berbunyi: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga:  Soal Polemik Kasus UKW, Dirjen IKP Kemkominfo Tegaskan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Wartawan