Dewan Pers Sampaikan Usulan dan DIM Rancangan KUHP ke DPR

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra saat menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.

Adapun reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas pasal 218 ayat 2 adalah: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.

Sedangkan anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di pasal 246 RKUHP.

Baca Juga:  VIDEO: 25 Artis Diduga Terlibat Pencucian Uang Farael Alun, Ahmad Sharoni: Mohon Aparat Hukum Usut Tuntas

Bunyi pasal tersebut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Baca Juga:  Hampir Dua Bulan Tutup, Kunjungan Wisatawan Pangandaran Mulai Meningkat

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa memuji reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan Dewan Pers.

“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8).

Baca Juga:  YKMI Menangkan Gugatan di MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Berstatus Halal   

Ia berharap DIM dan reformulasi itu bisa diterima pemerintah sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.