Dirjen Pajak Sebut Banyak PNS Hidup Serumah Tanpa Nikah, Ini Faktanya

PNS Dirjen Pajak
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Lebih jauh Suryo menjelaskan, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:  FOZ Nilai UUPZ Belum Penuhi Kebutuhan Strategis Zakat di Indonesia

Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan Dirjen Pajak mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak. (red)

Baca Juga:  Menaker Ida Ingatkan Para Gubernur untuk Segera Tetapkan Upah Minimum