Ditetapkan Tersangka, Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

JABARNEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Akibat perbuatannya itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (5/10/2018), dikuti merdeka.com.

Baca Juga:  Disdikpora Karawang Sebut 915 Ruang Kelas Sekolah Rusak

Diketahui, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 memiliki dua ayat.

Pertama berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ayat kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga:  Kapolri Tetapkan 20 Anggota Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  Luhut: PPKM Terus Berjalan Meski Kasus Covid Mulai Landai

Diberitakan sebelumnya, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Kamis (4/10) malam. Dia ditangkap saat hendak pergi ke Chile. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat