Kapolri Tetapkan 20 Anggota Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Tangkap layar-Kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu (2/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polri sudah menatapkan 20 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, 20 Tersangka tersebut merupakan anggota aktif kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumka 20 personel kepolisian ini melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.