Poin kedua dalam proposal ini mengarah pada peluang bagi anggota DPR untuk berasal dari partisipan pemilu yang bersifat individu atau nonpartisan. Selama ini, anggota DPR berasal dari partai politik.
Menurutnya, tidak adil jika proses pembuatan undang-undang diberikan sepenuhnya kepada anggota DPR yang berasal dari partai politik. Ia berpendapat bahwa anggota partai politik mewakili kepentingan partai dan tunduk pada arahan Ketua Umum Partai.
“Karena itu, anggota DPD RI, yang dipilih melalui pemilu legislatif, akan menjadi bagian dari DPR RI sebagai anggota individu,” ungkapnya.
Proposal ketiga yang diajukan La Nyalla mengusulkan bahwa utusan daerah dan utusan golongan akan dipilih melalui mekanisme bottom-up. Komposisi utusan daerah akan mencerminkan sejarah wilayah serta kelompok suku dan penduduk asli Indonesia.
“Sedangkan utusan golongan akan mewakili organisasi-organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki sejarah dan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan agama,” jelasnya.