DPD Berharap Presiden Dipilih MPR Lagi, Usulkan Amandemen UUD   

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (foto: dok humas DPD RI)

JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti menyatakan telah mengusulkan lima poin proposal terkait amendemen UUD 1945. Salah satu usulan yang diajukannya adalah mengembalikan MPR ke posisi lembaga tertinggi negara.

Usulan ini muncul setelah DPD mengadakan Sidang Paripurna pada 14 Juli 2023. Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD memutuskan untuk mengambil langkah inisiatif kenegaraan guna memperkenalkan sistem pemerintahan yang sesuai dengan semangat para pendiri bangsa.

Baca Juga:  Ada Kabar Gembira dari Kerajaan Arab Saudi, Baca Info Ini

La Nyalla menguraikan poin pertama proposal dari DPD ini, yaitu mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Ia menjelaskan bahwa MPR akan menjadi wadah bagi semua elemen bangsa yang mewakili suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Baca Juga:  Inilah Bahayanya Jika Anda Terbiasa Memakai Pelembab Berlebihan

Selanjutnya, MPR akan memiliki wewenang untuk menetapkan TAP MPR sebagai bentuk hukum dan merumuskan arah panduan negara yang akan menjadi acuan kerja presiden.

Baca Juga:  Jimly Asshiddiqie Sebut DPD Mirip LSM, Usul Dibubarkan Melalui Amandemen UUD

“Dalam hal ini, MPR bertugas dalam pemilihan dan pengukuhan Presiden, serta mengevaluasi kinerja Presiden pada akhir masa jabatan,” kata La Nyalla dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (11/8).