Jimly Asshiddiqie Sebut DPD Mirip LSM, Usul Dibubarkan Melalui Amandemen UUD

Anggota DPD Jimly Asshiddiqie
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie kembali menyuarakan usulan pembubaran lembaga yang telah didudukinya selama 4 tahun.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, keberadaan DPD tidak bermanfaat. Atas dasar itu, ia pun mengusulkan pembubaran DPD melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:  Sempat Dukung Penundaan Pemilu 2024 PAN kini Berubah Haluan, Takut Ditinggal Pemilih?

Jimly menyebut selama empat tahun menjadi anggota DPD, ia merasa lembaganya itu memiliki kesamaan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Saya sudah empat tahun di sini, ini kayak LSM saja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan, tapi enggak pernah didengar, jadi dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi,” ujar Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  Awas! Ternyata Ini Efek Mengkonsumsi Alkohol Menurut Prof. Ari Fahrial Syam

Oleh karena itu, Jimly berpendapat bahwa perlu dievaluasi apakah DPD masih relevan atau tidak. Ia mengusulkan opsi untuk membubarkan DPD karena keberadaannya sama saja dengan ketiadaan.

Baca Juga:  Denny Sumargo Bagikan Kisah Kesuksesannya, Raup Rp30 Miliar di Umur 25 Tahun

Menurutnya, fungsi representasi daerah bisa digantikan dengan pembentukan fraksi yang mewakili daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).