Proposal keempat yang diajukan oleh La Nyalla melibatkan utusan daerah dan utusan golongan dalam memberikan tinjauan dan pendapat terhadap isi RUU. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi publik yang lebih luas.
“Proposal kelima melibatkan pemberian peran yang tepat bagi lembaga-lembaga negara yang terbentuk pada era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial,” tambah La Nyalla.
Ia mengakui bahwa perubahan UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002 telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Oleh karena itu, menurutnya, adalah hal yang semestinya untuk mengembalikan sistem pemerintahan sesuai dengan semangat yang tercantum dalam UUD 1945 yang lahir pada 18 Agustus 1945. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News