Sebanyak 270 kepala daerah pemilihan yang terpilih pada tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Oleh karena itu, Tito menyatakan bahwa ada potensi terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Pemerintah juga mengusulkan untuk mempersingkat durasi kampanye agar tidak ada tumpang tindih antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa secara konstitusional, keputusan untuk mengeluarkan Perppu Pilkada adalah hak pemerintah dan presiden. Perppu dianggap sebagai produk hukum yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945.
Menurutnya, jika terdapat kegentingan yang memaksa, presiden berhak untuk menerbitkan perppu. “Itu haknya pemerintah. Jadi dengan kata memahami saja sebetulnya itu sudah secara tidak langsung, kami menganggap kalau perlu ya monggo,” kata Doli.
Sebelumnya, wacana mengenai pemajuan Pilkada 2024 melalui perppu telah disuarakan oleh beberapa anggota Komisi II DPR. Dengan perppu tersebut, jadwal Pilkada yang semula dijadwalkan pada 27 November 2024 akan dimajukan dan diadakan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 7 dan 24 September 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News