DPR dan Pemerintah Bahas Pilkada Serentak 2024, Sepakat Dipercepat?

Rapat pembahasan tenaga honorer antara DPR RI bersama pemerintah
Rapat kerja DPR RI bersama pemerintah. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAKomisi II DPR RI menyepakati untuk mengadakan pembahasan mengenai rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 melalui peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Bahkan DPR telah menjadwalkan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca Juga:  DPR RI Desak Menteri PUPR Serius Atasi Banjir Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi

“Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD,” demikian isi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/9) malam.

Baca Juga:  Piala Dunia U-20 Bisa Disaksikan Penonton di Stadion? Menpora Zainudin Amali Beri Jawaban Menohok

Selama pertemuan tersebut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah memiliki beberapa alasan untuk mempercepat pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024.

Baca Juga:  Mendagri Tito Ancam Copot Kepala Daerah yang Tak Mampu Atasi Inflasi

Salah satunya adalah ada 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang telah diisi oleh penjabat kepala daerah sejak tahun 2022. Selain itu, terdapat 170 daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah pada tahun 2023.