JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi II DPR RI menyepakati untuk mengadakan pembahasan mengenai rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 melalui peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Bahkan DPR telah menjadwalkan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD,” demikian isi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/9) malam.
Selama pertemuan tersebut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah memiliki beberapa alasan untuk mempercepat pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024.
Salah satunya adalah ada 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang telah diisi oleh penjabat kepala daerah sejak tahun 2022. Selain itu, terdapat 170 daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah pada tahun 2023.