Dua Pelaku Penganiayaan Ade Armando Yang Diamankan Bukan Berstatus Mahasiswa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: pmjnews.com)

Sebagai informasi, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ade Armando yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) kemarin.

Baca Juga:  Bekasi Masuk 11 Kabupaten dan Kota dengan 1.000 Lebih Kasus Covid-19

Masing-masing tersangka bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf. Dua diantara pelaku yakni Bagja dan Komar telah berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Harga Beras Melambung Tinggi, Mahasiswa Geruduk Perum Bulog Cianjur

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Red)