Dua Tahun STNK Tak Diperpanjang, Kendaraan Tidak Bisa Dipakai

JABARNEWS | JAKARTA – Para pemilik kendaraan bermotor terus diingatkan untuk melakukan registrasi kendaraannya. Pihak kepolisian menegaskan, bila kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun, setelah habis masa berlaku STNK akan dihapus dari daftar regident ranmor.

Berbagai langkah dilakukan untuk mengingatkan, salah satunya dengan memasang 200 spanduk pengumuman di jalanan Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga:  Monitor Operasi, Luhut Minta Petugas Protokol Kesehatan Daerah Manfaatkan Aplikasi

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengingatkan berbagai kerugian akan didapatkan pengendara jika nomor kendaraan dihapus.

“Aturan konsekuensi sudah ada di UU dan bisa saja tidak dapat diregistrasi kembali. Kalau kendaraan tidak dapat diregistrasi, kendaraan itu sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan jual lagi,” kata Bayu.

Baca Juga:  Anies Baswedan Ingin KPK Diawasi Secara Ketat: Tak Ada Malaikat di Negeri Ini!

Bayu menerangkan, jika memang Regident (Registrasi dan identifikasi) Ranmor (kendaraan bermotor) dihapus, otomatis kendaraan tidak akan bisa berada di jalanan umum.

“Kendaraan tersebut tidak dapat dikendarai di jalan karena tidak memiliki surat-surat,” ujar Bayu.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.

Baca Juga:  IPP Jabar Paling Rendah se-Indonesia, Ini Kata Kasatkorwil Banser

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat