Dua Tersangka Kasus OTT Disdukcapil Cirebon, Salah Satunya ASN

JABARNEWS | CIREBON – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Jawa Barat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon pada 24 Juni lalu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dua tersangka berinisial PH yang berstatus sebagai ASN dan AS yang berstatus sebagai honorer ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya sudah memenuhi alat bukti.

Baca Juga:  Terbukti Tak Bersalah, Kurir Ganja 28,8 Kg Divonis Bebas

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PH status ASN dan AS status honorer. Dua tersangka itu sudah memenuhi dua alat bukti,” kata Syahduddi saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Selasa (14/07/2020)

Kedua tersangka tersebut terbukti melakukan praktek jual beli prangko e-KTP dan melakukan pungutan terhadap masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

“Motif mereka memungut sejumlah uang kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Rata-rata mereka yang mengurus dokumen kependudukan mengambil jalur cepat tidak melalui mekanisme sehingga dipungut biaya,” katanya.

Baca Juga:  Warganet Nyinyir, Rachel Vennya Divonis Ringan Setelah Sopan di Persidangan

Lanjut Syahduddi, pihaknya masih melakukan pendalaman kepada tiga pegawai Disdukcapil lainnya yakni SE selaku Kabid Dafduk, B dan MS karena belum memenuhi dua alat bukti.

“Barang bukti yang kami amankan dalam OTT tersebut diantaranya uang tunai sebesar Rp 11.850.000 dari tersangka AS dan Rp 250 ribu dari tersangka PH serta sejumlah prangko e-KTP,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pejabat Harus Hati-hati, KPK Sebut Hadiah Bisa Jadi Tindak Korupsi

Syahduddi juga menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan praktek pungli tersebut berjalan serta oknum-oknum lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 75 juta,” tegasnya. (CR2)