Edarkan Narkoba Di Pematang Siantar, Pria Keturunan Etnis Tamil Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pria keturunan etnis Tamil ditangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Senin (1/2/2021).

Dari tersangka disita barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,75 gram dan dari samping kiri tersangka disita bungkusan plastik hitam berisi 77 paket narkoba jenis daun ganja dengan berat brutto 130,95 gram.

Baca Juga:  Akhirnya Anak Hanyut di Parit Babakan Ciparay Berhasil Ditemukan

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi A mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Aditya (26) warga lapangan bola, Kota Pematang Siantar ditangkap atas informasi dari masyakat yang resah atas perbuatannya mengedarkan narkoba.

“Atas laporan masyarakat, polisi bergerak cepat melakukan pengintaian keberadaan tersangka,” katanya, Selasa (2/2/2021).

Ia menjelaskan, mengetahui keberadaan tersngka di Jalan Pitola, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. Hasil menangkapan itu disita dari tersangka narkoba jenis sabu dengan berat 0,75 gram dan narkoba jenis daun ganja dengan berat brutto 130,95 gram serta uang Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Kampanye di Medsos

“Laporan masyarakat, tersangka sudah lama mengedarkan narkoba di sekitaran Kota Pematang Siantar,” ungkap Iptu Rusdi.

Masih kata dia, tersangka jelas-jelas telah melakukan tindakan pelanggaran hukum UU-RI nomor 35 tahun 2009 pada pasal 114 subs 112 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Diminta Perhatikan Sektor Ketahanan Pangan, Ini Alasannya

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra