Nasional

Empat Penyuap Rahmat Effendi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung

×

Empat Penyuap Rahmat Effendi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi empat penyuap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempat penyuap ini yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga:  LHKPN Terbaru: Harta Kekayaan Jokowi Jelang Pensiun Melonjak! Segini Totalnya

Sambungnya, mereka merupakan terpidana terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Every Body Happy: Korupsi Bandung Smart City, Kadishub dapat Jatah Uang Buat Lebaran

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis masing-masing terhadap Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Soal Kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK, Pahala Nainggolan Ungkap Hal Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan