Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tiga tersangka tersebut adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Japek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS se6 tenaga ahli Jembatan PT LGC.
Ia mengatakan DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Lalu, YM selaku panitia lelang turut serta mengkondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya.
Sedangkan TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail enginering desain (DED) yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.
“Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak ini mencapai Rp13,5 triliun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News