Firli Bahuri Dilaporkan Menghilang Usai Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan KPK

Ketua KPK, FIrli Bahuri

Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Asep menegaskan bahwa Firli memiliki agenda pribadi yang harus ditempuh. Dia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa Firli berencana bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Harus Mendongkrak Ekonomi Kreatif, Ini Kata Wabup Ciamis

Sementara Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Firli dengan tembusan kepada Kapolri dan Menkopolhukam RI.

Menurut Ghufron, Firli perlu mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan tersebut baru diterima oleh Firli pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:  Diduga Akibat Korsleting Listrik, Pasar Simpang Jomin Dilalap Si Jago Merah

Ghufron menjelaskan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan adalah hal yang biasa terjadi jika pihak yang bersangkutan memiliki agenda yang tidak memungkinkan untuk hadir sesuai jadwal semula.

Dalam proses pemanggilan di KPK, setidaknya tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan yang ditentukan, surat panggilan sudah harus diterima oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Empat Orang Tewas, Begini Alasan Polisi Pilih Hentikan Penyidikan Kasus Kalideres

Hal ini memberikan waktu yang cukup kepada saksi untuk menyiapkan diri, mengumpulkan dokumen, dan mengetahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News