Gak Ada Akhlak! Oknum Kepsek dan Guru Ini Tega Lecehkan 12 Siswinya

pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Detik.com).

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Terekam CCTV, Kawanan Maling Asal Deli Serdang Curi Motor di Tebing Tinggi