“Saya menegaskan, bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali,” kata dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, bahwa dalam evaluasi ini, ditemukan beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.
“Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP,” terang Luhut.
Permasalahan tersebut, kata Luhut, dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.
Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023. Selain itu, para perusahaan sawit yang sudah melapor juga diminta memperbaiki kualitas data.