Gegara Ini, Oknum PLD di Kabupaten Purwakarta Terancam Dipecat

JABARNEWS | PURWAKARTA – Salah seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibatu, Purwakarta berinisial DS diduga dugaan penyimpangan juknis pendampingan masyarakat.

Menyusul tindakan indisipliner dan dugaan penyimpangan juknis pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh oknum tersebut TA TPP Pendamping Desa wilayah setempat memastikan yang bersangkutan sedang dalam proses pemberhentian.

Koordinator Tenaga Ahli Tenaga Pendamping Profesional (TA TPP) Pendamping Desa Kabupaten Purwakarta, Arief Syarif Hidayatullah mengatakan sejak bulan Januari 2021 pihaknya telah mengajukan pemberhentian saudara DS sebagai PLD di Kecamatan Cibatu.

Baca Juga:  Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan Di Tol Cipularang

“Kita sudah lakukan proses pemberhentian sebagai PLD Cibatu sejak Januari karena berbagai alasan,” kata Arief, Senin (28/6/2021).

Dijalankannya, DS sendiri diajukan diberhentikan sebagai PLD karena berbagai alasan, mulai dari tidak disiplin dalam bertugas hingga melanggar juknis pendampingan masyarakat desa.

“Proses pemberhentian sudah kita sampaikan ke KPW Provinsi hingga ke pusat melalui BPSDM,” tutur Arief.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Orang Terkait Beras Bansos yang Dikubur di Depok

Sebelumnya diketahui, seorang Kepala Desa di Cibatu mengeluh lantaran ditagih pihak ketiga terkait pengadaan alat kesehatan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa sebesar 8 persen dari dana desa.

Pihak desa telah membayarkan sebesar Rp.33.339.000 melalui perantara DS selaku PLD di Kecamatan Cibatu. Namun sebulan kemudian, pihak perusahaan penyedia melakukan penagihan kembali ke desa.

Baca Juga:  Respons Tommy Soeharto Soal SK Menkum HAM Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

“Sudah dikasih uangnya ke DS sebagai pendamping desa, tapi pihak perusahaan APD menagih lagi, kayaknya tidak sampai uang itu ke perusahaan, ya terpaksa saya bayar lagi,” kata seorang Kades di Cibatu.

Untuk diketahui, setidaknya ada sebanyak 5 desa yang sudah melakukan pembayaran namun barangnya tidak kunjung dikirim diantaranya Desa Cikadu, Wanawali, Cirangkong, Cipancur Kecamatan Cibatu dan Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan. (Gin)