“Karena sampai pada saat ini saya belum mendapatkan perlindungan dari negara,” tegas La Hasidi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/12/2025).
Pemohon menyoroti adanya kekosongan hukum dalam Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor.
Ia menilai pasal tersebut mendorong peran serta masyarakat untuk mencari informasi dan melaporkan korupsi, namun tidak mengatur mekanisme perlindungan yang ketat.
Sementara itu, aturan turunannya di PP Nomor 43 Tahun 2018 hanya membahas tata cara pelaporan dan penghargaan, tanpa menyentuh aspek keselamatan pelapor.
Kondisi ini diperparah dengan mekanisme dalam UU LPSK yang dinilai lambat.





