Nasional

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

×

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan perlindungan pelapor korupsi di Mahkamah Konstitusi oleh La Hasidi.
La Hasidi menyampaikan pokok permohonan uji materi terkait perlindungan pelapor korupsi di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Dok. MKRI)

“Karena sampai pada saat ini saya belum mendapatkan perlindungan dari negara,” tegas La Hasidi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga:  RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

Pemohon menyoroti adanya kekosongan hukum dalam Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor.

Ia menilai pasal tersebut mendorong peran serta masyarakat untuk mencari informasi dan melaporkan korupsi, namun tidak mengatur mekanisme perlindungan yang ketat.

Baca Juga:  Jalani Isolasi, Timnas Bulu Tangkis Dilaporkan Bisa Pulang Cepat Ke Indonesia

Sementara itu, aturan turunannya di PP Nomor 43 Tahun 2018 hanya membahas tata cara pelaporan dan penghargaan, tanpa menyentuh aspek keselamatan pelapor.

Baca Juga:  Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Kondisi ini diperparah dengan mekanisme dalam UU LPSK yang dinilai lambat.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345