Nasional

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

×

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan perlindungan pelapor korupsi di Mahkamah Konstitusi oleh La Hasidi.
La Hasidi menyampaikan pokok permohonan uji materi terkait perlindungan pelapor korupsi di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Dok. MKRI)

“Karena sampai pada saat ini saya belum mendapatkan perlindungan dari negara,” tegas La Hasidi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga:  jari Kota Bandung Terima Pengembalian Uang Negara Rp 300 Juta: Kasus Korupsi Dana PIP

Pemohon menyoroti adanya kekosongan hukum dalam Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor.

Ia menilai pasal tersebut mendorong peran serta masyarakat untuk mencari informasi dan melaporkan korupsi, namun tidak mengatur mekanisme perlindungan yang ketat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tekankan Kader Golkar Jabar Harus Jadi Corong Ideologi

Sementara itu, aturan turunannya di PP Nomor 43 Tahun 2018 hanya membahas tata cara pelaporan dan penghargaan, tanpa menyentuh aspek keselamatan pelapor.

Baca Juga:  Jadi Tersangka ITE Usai Laporkan Dugaan Korupsi Baznas Jabar, LPSK Turun Tangan Lindungi Pelapor

Kondisi ini diperparah dengan mekanisme dalam UU LPSK yang dinilai lambat.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345