Nasional

Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

×

Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

Selain itu, ada juga Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.

Baca Juga:  Tabrakan Bus Renggut Dua Nyawa di Tol Cipali, Begini Kronologisnya

“Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” … tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun,” bunyi petitum yang diajukan Rudy.

Baca Juga:  Gugatan Dikabulkan MK, Bima Arya Jabat Wali Kota Bogor hingga 2024

Sidang pengucapan putusan ini akan menjadi tonggak penting dalam penentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. (red)

Baca Juga:  Baru Berusia 31 Tahun, Mantan Pemain Asing Persib Nyatakan Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2