Nasional

Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

×

Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

Selain itu, ada juga Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.

Baca Juga:  Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

“Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” … tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun,” bunyi petitum yang diajukan Rudy.

Baca Juga:  Yusril Ihza Mahendra Tanpa Tarif

Sidang pengucapan putusan ini akan menjadi tonggak penting dalam penentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. (red)

Baca Juga:  Peternak Domba di Purwakarta Banjir Pesanan Jelang Idul Adha 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2