Hari Ini, Sembilan Parpol Datangi Kantor KPU

KPU mulai hari ini membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. (foto: istimewa)

Untuk diketahui, KPU akan membuka pendaftaran untuk parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Khusus 14 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Baca Juga:  Punya Karakter Tak Bisa Diatur, Ridwan Kamil Lebih Baik Bermanuver ke Jakarta

Berikut sembilan parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 atau hari pertama pendaftaran:

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), pada pukul 08:00 WIB
  • Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), pada pukul 08:00 WIB
  • Partai Reformasi, pada pukul 08:00 WIB
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada pukul 08:30 WIB
  • Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pada pukul 10:00 WIB
  • Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), pada pukul 10:00 WIB
  • Partai NasDem, pada pukul 10:00 WIB
  • Partai Bulan Bintang (PBB), pada pukul 10:00 WIB
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada pukul 15:00 WIB
Baca Juga:  Ogah Pakai Masker, Cabe-cabean: Lipstik Di Bibir Takut Berantakan Pak!

(red)