Untuk diketahui, KPU akan membuka pendaftaran untuk parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Khusus 14 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Berikut sembilan parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 atau hari pertama pendaftaran:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), pada pukul 08:00 WIB
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), pada pukul 08:00 WIB
- Partai Reformasi, pada pukul 08:00 WIB
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada pukul 08:30 WIB
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pada pukul 10:00 WIB
- Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), pada pukul 10:00 WIB
- Partai NasDem, pada pukul 10:00 WIB
- Partai Bulan Bintang (PBB), pada pukul 10:00 WIB
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada pukul 15:00 WIB
(red)