JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu ini mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2024.
Memasuki hari pertama pendaftaran, sebanyak sembilan parpol dijadwalkan akan mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta.
Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, dari sembilan parpol yang sudah memastikan datang mendaftar pada hari pertama (hari ini), empat di antaranya merupakan parpol parlemen. Sementara itu, sisanya merupakan parpol luar parlemen atau yang baru pertama kali ikut Pemilu.
Seperti diketahui, parpol terlebih dahulu diminta agar menyurati KPU sebelum mendaftar diri jadi peserta Pemilu. Isi suratnya harus menyebutkan kapan parpol yang bersangkutan datang ke Kantor KPU untuk mendaftar.
Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan parpol harus menyurati KPU paling lambat sehari sebelum melakukan pendaftaran.
“Kalau misalkan mau mendaftar tanggal 4 ya maksimal tanggal 3 menginformasikan,” ujar Hasyim saat menemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/7/2022) lalu.