Namun, dalam mengajukan sanggahan, para pelamar dilarang untuk memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Tim pengadaan PPPK KemenPAN-RB dan KASN Tahun Anggaran 2023 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diajukan oleh para pelamar.
Para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diharuskan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Pengumuman juga memuat imbauan kepada para pelamar PPPK 2023 untuk secara berkala mengakses situs resmi KemenPAN-RB guna mendapatkan informasi terbaru.
Tidak kalah penting, pengumuman tersebut menegaskan bahwa kelulusan peserta adalah hasil dari prestasi masing-masing peserta. Sebagai imbauan, para pelamar diingatkan bahwa menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun dapat dianggap sebagai tindakan penipuan.
Keluarga dan pihak terkait juga dilarang memberikan hadiah atau upaya lain yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023.
Jika pelanggaran terdeteksi, akan diikuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan pelamar.
“Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” demikian tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023 di lingkup KemenPAN-RB. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News