Hore, Anggota DPRD Dapat Keleluasaan Anggaran Perjalanan Dinas, Revisi Perpres 33 Tahun 2020

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi */Instagram @jokowi/

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” demikian yang tertulis dalam pasal 4 ayat (1).

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” begitu bunyi pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:  Ihsanudin Sebut Anggaran Gaji TAP Bentukan Ridwan Kamil Terlalu Besar

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara lumpsum akan berlaku paling lambat pada tahun anggaran 2024. Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 11 September 2023. (red)

Baca Juga:  Besok, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Rinciannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News