“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” demikian yang tertulis dalam pasal 4 ayat (1).
“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” begitu bunyi pasal 4 ayat (2).
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara lumpsum akan berlaku paling lambat pada tahun anggaran 2024. Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 11 September 2023. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News