Sedangkan, penetapan Libur Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
– 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
– 2 Juni : Hari Raya Waisak
– 26 Desember : Hari Raya Natal
Jadi total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2023 ditetapkan ada sebanyak 24 hari.
Libur nasional tersebut tercantum dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. (Red)