Imbas PSBB Jakarta, Okupansi Hotel di Pangandaran Anjlok 40 Persen

JABARNEWS | BANDUNG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut, dampak penerapan PSBB DKI Jakarta berakibat pada turunnya okupansi hotel di Pangandaran sekitat 40 persen.

Divisi Promosi dan Humas PHRI, Abi Kuswanto mengatakan sebelum adanya statmen pemberlakuan PSBB Jakarta okupansi hotel di Pangandaran bagus. Namun, setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB pada 14 September okupansi hotel mengalami penurunan drastis hanya dalam waktu 3 hari terhitung dari 12-14 September 2020.

“Kalau untuk Pangandaran, sebetulnya sampai dengan kemarin 12 September itu okupansi bagus, sebelum ada statmen dari pak Anies adanya PSBB di Jakarta,” kata Abi saat dihubungi di Bandung, Senin (21/9/2020).

“Jadi kalau belum ada statmen PSBB itu bisa nyampe secara rata-rata 60-65 persen bisa masuk. Nah, setelah ada informasi ini okupansi nurun sekarang tinggal 20 persen mulai hari ini,” tambahnya.

Baca Juga:  KPPN Serahkan DIPA 2019 Purwakarta-Subang Senilai Rp. 3,5 Triliun

Menurut Abi, hal tersebut karena tamu yang dari Bandung itu adalah dari Jakarta. Dan di Jawa Barat sendiri ada 3 wilayah yang dibatasi seperti Bogor, Bekasi, dan Depok.

Sehingga, lanjut dia, banyak wisatawan yang membatalkan atau cancel hotel yang menimbulkan penurunan okupansi.

“Itu ternyata memberikan efek kepada Pangandaran. Ini yang wisatawan tanggal 13 kemudian 14 sudah mulai mungkin karena ada rasa paranoid terhadap pandemi ini, akhirnya mulai pada cancel,” jelasnya.

Akan tetapi, dia menyebut, pihaknya tetap memberikan masukan mengingat semakin banyak tamu wisatawan yang datang ke Pangandaran maka resikonya akan semakin tinggi.

Baca Juga:  Dear Lansia Kota Bandung! Segera Lengkapi Registrasi Vaksinasi

Oleh karena itu, Abi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan PHRI akan memperketat protokol kesehatan Covid-19. Jika, ungkap dia, ada hotel atau pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol tersebut akan dicabut izin usahanya.

“Makanya, upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga PHRI untuk memperketat protokol Covid-19 itu pasti dikerjakan dan dilakukan salah satunya adalah sudah satu minggu ke belakang ini, ketika ada hotel atau pelaku usaha yang memang tidak menerapkan protokol kesehatan meraka akan dicabut izin untuk operasinya,” ungkap Abi yang juga menjabat sebagai General Manager (GM) Hotel Arnawa.

Tak hanya itu, Abi juga tetap memberikan kepercayaan kepada wisatawan lewat digital platfrom bahwa wisata di Pangandaran aman selama mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Ngatiyana Harapkan Semua Guru Honorer di Cimahi Lulus Seleksi PPPK

Selain itu, dia juga berkerja sama dengan Satpol PP dalam rangka mengedukasi para wisatawan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No 60 tahun 2020 dnlan surat edaran Bupati terkait Covid-19 terkait kewajiban masker, cuci tangan kemudian jaga jarak.

“Kita yakinkan pada wisatawan bahwa Pangandaran ini aman. Kita membangun kepercayaan yang sangat kuat kepada instansi ke dinas pada wisatawan bahwasanya memiliki protokol yang sangat ketat,” ucapnnya.

“Nah, saya menggunakan satpol PP disini untuk memberioan edukasi para wisatawan yang memang belum ngeuh tentang pentingnya 3 aturan yang tadi,” pungkasnya. (RNU)