Indonesia Darurat, BEM se-Unpad Turun Aksi Ke Jalan Jegal Omnibus Law

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Kema Unpad) menolak disahaknnya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 5 Oktober 2020 dengan melakukan aksi turun ke jalan.

Dilansir dari ketik.unpad.ac.id, keputusan tersebut sesuai dengan yang telah disepakati saat BEM saat melakukan konsolidasi daring pada 6 Oktober 2020.

“Keputusan untuk turun aksi di Jakarta ini dianggap sebagai satu-satunya langkah terakhir agar UU Cipta Kerja tidak jadi diberlakukan,” tulis dalam laman tersebut.

Sebelumnya, aliansi BEM se-Unpad menyatakan sikap mosi tidak percaya atas pengesahan UU Cipta Kerja ini. BEM se-Unpad juga telah melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPRD Jawa Barat, pada 7 Oktober kemarin.

Baca Juga:  Hingga Juni 2021, PN Sei Rampah Tuntaskan 631 Perkara, Terbanyak Kasus Narkoba

“Berdasarkan kesepakatan konsolidasi dan diksusi di lingkup kastrat BEM se-Unpad, ada empat hal yang menjadi pernyataan sikap untuk aksi hari ini,” dalam ketrangan laman tersebut.

Pertama, menolak pemberlakuan konsep Omnibus Law di Indonesia. Kedua, menolak UU Cipta Kerja yang memiliki substansi yang bermasalah.

Ketiga, menuntut pembentukan UU yang sebelumnya direncanakan menggunakan teknik omnibus, yaitu RUU Kefarmasian, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Negara menjadi UU yang sesuai dengan ketentuan hukum yang diterima secara umum oleh masyarakat Indonesia dan selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Baca Juga:  Hari Peduli Sampah Nasional, Indocement Cirebon Bersihkan Lingkungan

Keempat, mengecam sikap DPR yang mengesahkan RUU Cipta Kerja tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat mengenai tuntutan penyusunan materi muatan UU yang melibatkan partisipasi publik, transparan, dan memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia dalam semua bidang kehidupan.

“Aksi ini dilakukan atas dasar hukum demonstrasi, seperti Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 ayat 1 UU HAM, dan lainnya.” tulis dalam kerangan tersebut.

Baca Juga:  Selama PSBB di Karawang Masih Ditemukan Berbagai Pelanggaran

Selain itu, Seruan Aksi Indonesia Darurat ini pun menyesuaikan dengan situasi yang tengah pandemi, BEM telah mengeluarkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi peserta aksi. Protokol kesehatan itu meliputi nilai risiki diri beserta keluarga, persiapan aksi, saat aksi, dan setelah aksi.

“Misalnya saat aksi, peserta diimbau untuk menggunakan masker atau faceshield, memakai sarung tangan, dan membawa identitas seperlunya,” imbaunya. (Red)