JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat imbauan larangan berjualan hewan kurban di sepanjang trotoar,
Menurut, Sekdis Diskanak Kabupaten Purwakarta Ade M Amin, imbauan tersebut difokuskan untuk di wilayah Kecamatan Purwakarta lantaran sering dijumpai di sejumlah trotoar di ruas jalan wilayah perkotaan dijadikan tempat berjualan hewan kurban domba menjelang Idul Adha.
Ditambahkannya, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) yang menjadi dasar dari surat imbauan tersebut.
“Ibu bupati pengen hal serupa pada tahun ini tidak terulang, maka kami mengeluarkan surat imbauan tersebut. Surat sudah kami layangkan ke Kecamatan Kota untuk kemudian ditindaklanjuti,” ungkap Ade. Pada Selasa (14/7/2020).
Setelah mengeluarkan surat imbauan tersebut, Ade mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk menentukan titik tempat berjualan.
“Tempat berjualan sudah kami tentukan ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota, satu di antaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul Lapangan Depan Pasar Ikan,” imbuhnya
Saat disinggung masih ada warga berjualan hewan kurban di trotoar, ia menyebut kewenangan penertibannya ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau masih ada menjual hewan kurban di trotoar Satpol PP nanti bergerak untuk mengarahkan berjualan di titik yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, pihkanya juga akan monitoring ke lokasi penjualan hewan kurban satu minggu sebelum Idul Adha, tujuannya untuk memastikan kondisi kesehatan hewan.
“Monitoring akan kami lakukan di semua titik penjualan hewan kurban di Purwakarta,” pungkasnya. (Gin)