Ingat, Sepeda Motor di Kota Bandung Harus Jaga Jarak Saat di RHK

JABARNEWS | BANDUNG – Pengendar sepeda motor di Kota Bandung mulai hari ini Kamis (16/7/2020), harus menerapkan jaga jarak (pyshical distancing) saat berhenti lampu merah.

Jaga jarak yang harus dilakukan di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor itu sengaja dibuat untuk mengurangi kerumunan sepeda motor di persimpangan jalan berlampu lalu lintas.

Para pengendara harus berhenti di tempat RTH yang telah di tandai oleh petugas, berupa corak putih pada bidang menerupai garis start moto GP.

Baca Juga:  Puluhan Jongko Dilahap Si Jago Merah Di Babakan Ciparay

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung membuat ruang khusus kendaraan (RHK) di setiap traffic light dengan memberikan garis putih untuk sepeda motor agar jaga jarak.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, fungsi RHK tersebut bertujuan sebagai phisycal distancing antara kendaraan satu dan lainnya saat menanti lampu hijau menyala.

“Sengaja dibuat garis putih agar pengendara jaga jarak menghindari penularan Covid-19,” ujar Yana di Balai Kota.

Baca Juga:  Diperlakukan Tak Adil, Guru Honorer Ancam Mogok Mengajar

Menurut Yana, memaklumi kalau pengendara motor belum mengerti karena ini aturan baru buat warga masyarakat.

“Saya intruksi kepada teman-teman ATCS dan Dishub terus melakukan imbuan dan disosialisaikan penggunaannya, garis putih agar tempat berhenti kendaraan,” ujar Yana.

Yana berharap, adanya garis putih, ruang henti sepeda motor atau sepeda tidak berdempetan, ada tanda itu terjadi jaga jarak.

Baca Juga:  Anggota Bawaslu Positif Covid-19, Nasib Tahapan Pilkada Pangandaran Gimana?

RHK untuk jaga jarak akan diberlakukan di beberapa perempatan jalan di Kota Bandung. kini ujicoba RHK berjarak fisik tersebut diterapkan di lima titik persimpangan jalan berlampu lalu lintas. Selain di persimpangan yakni persimpangan di simpang Desa Soreang, simpang Junti Katapang, simpang Gading Tutuka dan pertigaan Al Fathu terusan Tol Soroja. (Red)