Ini Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE, Budi Arie Singgung Pasal Karet dan HAM

Budi Arie
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Kemkominfo).

“UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital. Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM,” paparnya.

Keempat, Budi Arie menginginkan kalau UU ITE ini lebih kuat dalam mengatur perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web, serta identitas digital.

Baca Juga:  Aa Gym Merespons Aksi Anti-Islam di Norwegia dan Swedia

“Indonesia butuh landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya,” imbuhnya.

Terakhir, Budi Arie menegaskan kalau perubahan UU ITE amat diperlukan karena berkaitan dengan penegakan hukum. Sebab saat ini dia menilai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus diperkuat untuk melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan.

Baca Juga:  Jurnalisme Indonesia Mati Perlahan, AMSI Dorong Pemerintah Buat UU Ekosistem Digital

“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ, Yandex Bagaimana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News