Nasional

Ini Alasan MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

×

Ini Alasan MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar-Kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu (2/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi tersebut yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca Juga:  Tragedi Kanjuruhan Heru Joko: Momen Untuk Pembenahan Sepak Bola Tanah Air

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Baca Juga:  Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Namanya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023), seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Bercerai Usai Kasasi Ditolak MA

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelas putusan MA.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2