Ini Alasan MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Tangkap layar-Kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu (2/10/2022). (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.

Baca Juga:  Mahfud MD Pastikan Ketua PSSI Mundur di KLB

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023). (Red)

Baca Juga:  Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Namanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News